iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.COSAROLANGUN-  Hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jambi, di instansi Dinas Penggerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sarolangun, terdapat  temuan kerugian negara sebesar Rp.9,8 miliar.

Hal itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sarolangun,pada tahun anggaran 2019.

‘’Terkait temuan itu, kami sudah menyurati dan berkoordinasi dengan kontraktor soal kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Karna itu proseduralnya untuk menindaklanjuti dari LHP BPK, dan untuk waktu yang kita berikan, yakni kurun waktu 60 hari kerja," kata Kadis PUPR Sarolangun, Ibnu Ziady.

Dikatakannya, dengan adanya temuan dari LHP ini, pihak rekanan harus bersedia mengembalikam temuan atau kekurangan pekerjaan itu. Karena sampai saat ini pihak rekanan sudah menandatangani berita acara.

“Mesti bersedia (mengembalikan temuan itu), karena mereka sudah menandatangani berita acara,” ujarnya. (hnd)


Berita Terkait



add images